Selama proses pengadaan tanah, BPN Kota Depok harus memastikan bahwa hak-hak pemilik tanah terlindungi dengan baik.
“BPN Kota Depok terus menekankan proses evaluasi dan penilaian tanah harus dilakukan secara teliti dan objektif, serta mengacu pada peraturan yang berlaku. Selain itu, pemilik tanah harus diberikan penjelasan sesuai dengan nilai tanah dan bangunan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dengan jalan musyawarah dalam hal ketentuan harga sehingga terdorong rasa adil,” jelas Indra Gunawan. (ahmad)