IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah petinggi PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2020-2022.
Kejagung melalui penyidik pidana khusus, kini memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam, Elisabeth RT Siahaan.
Kejagung juga memeriksa AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017 yang merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013/Refining Manager PT Antam periode 2014 dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.
Pemeriksaan para saksi tersebut digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“(Termasuk) melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas,” ujarnya.
Dalam kasus tersebyt, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni LDT (SL) selaku Staf Toko Emas Inti Sari, SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi dan AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta.
“Pemeriksaan saksi (juga) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana dimaksud,” tambah Sumedana.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum mengumumkan tersangka korupsi pengelolaan komoditi emas. Sprindik yang diterbitkan sejauh ini masih bersifat umum karena belum disebutnam nama tersangka. Namun demikian, Kejagung sudah memprediksi jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp47,1 triliun lebih.(Yudha Krastawan).