Sebelumnya, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa AM selaku Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta pada Senin (29/5).
Kemudian pemeriksaan disusul terhadap BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (1/5).
Adapun terkait kasus tersebut, Kejagung belum menetapkan tersangka meski sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Meski begitu, Kejagung mengklaim sudah memgantongi jumlah kerugian keuangan negara dyang mencapai sekitar Rp4,7 triliun.(Yudha Krastawan)