IPOL.ID – Direktur Utama PT BAD dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut diterima dengan Nomor Laporan LP/B2834/VI/2020/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 09 Juni 2022.
Dini dilaporkan oleh pihak berinisial AHL. Dirinya dilaporkan berkenaan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ketika dikonfirmasi, Dini Maria mengatakan tidak tahu terkait laporan tersebut. Dirinya mengaku tidak menerima dan mencairkan cek.
“Saya tidak mengerti atas Laporan Polisi yang telah dilaporkan oleh AHL terhadap saya, dikarenakan saya tidak merasa menerima apa lagi mencairkan cek Bank BJB tersebut yang diterbitkan oleh PT VG yang saat ini dijadikan sebagai alat bukti oleh Pelapor AHL,” kata Dini kepada awak media, Senin (5/6).
“Terkait atas tuduhannya tersebut, bahkan saya belum pernah sama sekali menerima Somasi baik I, II, & III dari pihak pelapor dan Saya juga belum menerima surat undangan klarifikasi pada saat tahap penyelidikan,” tambahnya.
Dirinya mengaku terheran dengan adanya laporan tersebut.
“Jujur saja saya sangat heran dan terkejut kok bisa ya cepat kilat bisa naik status laporannya menjadi sidik atau penyidikan,” ucap perempuan cantik itu.
“Walau status saya masih sebagai saksi atas laporan tersebut yang pada akhirnya menimbulkan kejanggalan-kejanggalan dalam hati kecil saya atas laporan tersebut,” bebernya.
Dirinya mengaku telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi. Dirinya meminta ditunjukkan bukti cek tersebut.
“Didampingi Legal Corporate PT BAD, saya meminta kepada Legal Corporate agar penyidik dapat menunjukan alat bukti sebagai dasar Laporan polisi atas nama Pelapor AHL berupa cek Bank BJB, yang dijadikan sebagai dasar atas laporan tersebut,” katanya.
Ketika telah dilibatkan bukti cek tersebut, Dini membantah keaslian cek tersebut. Disebutkannya cek tersebut diduga palsu.
“Saat ini penyidik telah memperlihatkan alat bukti berupa cek Bank BJB kepada Dini Maria dan Legal Corporatenya dan ditunjukkan lembar cek Bank BJB dengan nilai keseluruhan sebesar Rp.11.265.000.000,- (sebelas miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah),” ujarnya.
“Usai melihat cek Bank BJB tersebut dengan tegas saya menolak atas tuduhan-tuduhan yang dituduhkan oleh AHL. Jelas AHL selaku Direktur Keuangan di PT BAD dan yang mengelola atas keuangan perusahaan tersebut,” bebernya.
Lebih jauh dirinya mengaku bakal segera membuat laporan balik terkait kasus tersebut terhadap pihak-pihak terkait.
“Dalam dugaannya terkait cek Bank BJB tersebut saya pastikan bahwa itu sebagai dugaan rekayasa yang dibuat-buat oleh AHL dan kawan-kawan dengan niat kejahatan bertujuan memfitnah serta merusak nama baik saya dan berkeinginan untuk menjebloskan saya kedalam penjara atas rekayasa Pelapor,” tandasnya.
Laporan Polisi Dini bernomor LP/B/3385/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Juli 2022 a.n. Pelapor Dini Maria saat ini kasus tersebut ditangani oleh unit 3 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dirinya berharap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya lebih mengawasi anggotanya dalam menangani kasus yang masuk dari masyarakat.
“Saya berharap Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta Bapak Irjen Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya agar dapat mengawal serta memberikan pengawasan ketat terhadap penyelidik yang menangani kasus atau perkara yang saat ini sedang berjalan,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal/msb)