“Kalau saya nanti dikabulkan otomatis juga berlaku di periode yang akan datang. Maka harus segera dibentuk pansel untuk pimpinan KPK yang menggantikan Pak Firli cs,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah juga menyatakan akan mengikuti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Berdasarkan putusan MK, diketahui masa jabatan Firli Bahuri dkk sebagai pimpinan KPK telah diperpanjang satu tahun ke depan.(Yudha Krastawan)