“Menghapuskan kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan bukan hanya menjadi ancaman bagi upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga pemberantasan tindak pidana perusakan hutan dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkapnya.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan dengan seksama alasan-alasan yang disampaikan oleh Persatuan Jaksa Indonesia dan kuasa hukumnya. Keberadaan kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan terutama tindak pidana korupsi, sangat penting dalam upaya pemberantasan kejahatan tersebut,” tutup Reda.(Yudha Krastawan)
.
IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai dapat menolak permohonan uji materi terkait kewenangan jaksa untuk menyidik tindak pidana korupsi yang telah diregistrasi dengan perkara Nomor 28/PUU-XX1/2023.
Reda Manthovani selaku Ketua I PERSAJA Pusat menyampaikan, Persatuan Jaksa Indonesia sebagai pihak terkait melalui kuasa hukumnya telah memberikan alasan-alasan yang kuat mengapa permohonan uji materi tersebut sepatutnya ditolak.
“Selain argumen ne bis in idem, permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional yang jelas,” ujar Reda dalam agenda sidang mendengarkan keterangan Presiden, keterangan pihak terkait Persaja dan pihak terkait Kejaksaan Agung di ruang sidang MK, Rabu (7/6).