IPOL.ID – Polisi telah mengajuan red notice guna mengejar tersangka penipuan penyewaan mobil yang dialami artis Jessica Iskandar.
Pelaku penipuan tersebut atas nama Christopher Sfefanus Budianto.
“Telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk pencabutan paspor dan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice,” jelas Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Rabu (14/6).
Sebelumnya, penyidik telah memanggil Christopher Sfefanus Budianto untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah dipenuhi.
Polisi menyatakan Christopher Sfefanus Budianto berada di luar negeri, sehingga diajukan red notice untuk mendeteksi pergerakannya di luar negeri.
“Kita sudah berupaya melakukan penjemputan sebagai saksi terhadap terlapor dengan hasil terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri,” katanya.
Kasus penipuan dan penggelapan mobil ini dilaporkan oleh Jessica Iskandar ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jessica melaporkan atas penipuan 11 unit mobil serta uang sebesar 30 ribu dolar AS dibawa pelaku.
Dalam perjalanannya, pelaku justru menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag lewat gugatan perdata dengan meminta ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar. (far)