Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Bekuk 6 Pelaku Penipuan Modus Jual Emas Palsu di Tangerang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Bekuk 6 Pelaku Penipuan Modus Jual Emas Palsu di Tangerang
Kriminal

Polisi Bekuk 6 Pelaku Penipuan Modus Jual Emas Palsu di Tangerang

Farih
Farih Published 18 Jun 2023, 21:15
Share
1 Min Read
Ilustrasi. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Enam pelaku penipuan modus menjual emas palsu di Toko Royal Gold Aeon Mall BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dibekuk polisi.

Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing AG, NA, FA, BFA, DA dan YS.

Pengungkapan kasus ini, kata Alam, berawal dari penangkapan tersangka AG.

“Pada selasa tanggal, 18 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB tersangka AG menjual tiga gelang emas shogun diduga emas palsu ke toko Royal Gold dengan harga Rp12 juta,” katanya, Minggu (18/6).

Lalu pada 15 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pemilik toko Vincentius Richard melakukan pengecekan ulang dengan cairan keras (air uji emas) dan ternyata emas tersebut palsu.

“Pada hari yang sama menjelang malam, pelaku mendatangi tokonya dengan niatan akan menjual emas yang diduga palsu berupa kalung rantai. Mengetahui hal tersebut pemilik toko mengamankan AG dan melapor ke Polsek Pagedangan,” ujar dia.

Setelah diamankan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku lainnya di Depok dan satu lagi di daerah Ciputat.

Atas aksi penipuan ini, korban menderita kerugian hingga Rp84.770.000.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya penjara empat tahun. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: emas, emas palsu, tangerang
Farih 18 Jun 2023, 21:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Shin Tae-yon: Timnas Indonesia Siap Berjuang Keras Melawan Argentina
Next Article Retak 50 Meter Sejak April, Jalan Masjid Bendungan di Cawang Belum Tertangani

TERPOPULER

TERPOPULER
ASN BKD DKI Jakarta, Wahyu Handoko (kanan) bersama aktivis Jakarta, Sugiyanto.(Foto istimewa)
Jakarta Raya

Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus

Jakarta Raya
Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI
15 May 2025, 17:10
HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Jakarta Raya
Berisik Jelang Rapat RKPD 2026 Ditutup, Thamrin Tegur Keras SKPD dan ASN Dalam Rapat
15 May 2025, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?