IPOL.ID – Enam pelaku penipuan modus menjual emas palsu di Toko Royal Gold Aeon Mall BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dibekuk polisi.
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing AG, NA, FA, BFA, DA dan YS.
Pengungkapan kasus ini, kata Alam, berawal dari penangkapan tersangka AG.
“Pada selasa tanggal, 18 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB tersangka AG menjual tiga gelang emas shogun diduga emas palsu ke toko Royal Gold dengan harga Rp12 juta,” katanya, Minggu (18/6).
Lalu pada 15 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pemilik toko Vincentius Richard melakukan pengecekan ulang dengan cairan keras (air uji emas) dan ternyata emas tersebut palsu.
“Pada hari yang sama menjelang malam, pelaku mendatangi tokonya dengan niatan akan menjual emas yang diduga palsu berupa kalung rantai. Mengetahui hal tersebut pemilik toko mengamankan AG dan melapor ke Polsek Pagedangan,” ujar dia.
Setelah diamankan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku lainnya di Depok dan satu lagi di daerah Ciputat.
Atas aksi penipuan ini, korban menderita kerugian hingga Rp84.770.000.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya penjara empat tahun. (far)