Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Bongkar Modus Perdagangan Orang Kirim Mahasiswa Magang ke Jepang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polri Bongkar Modus Perdagangan Orang Kirim Mahasiswa Magang ke Jepang
Headline

Polri Bongkar Modus Perdagangan Orang Kirim Mahasiswa Magang ke Jepang

Farih
Farih Published 28 Jun 2023, 14:44
Share
2 Min Read
Screenshot 7
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kedua kanan) saat konferensi pers. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang.

Dua mantan direktur politeknik berinisial G dan EH telah ditetapkan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya laporan dari korban ZA dan FY kepada pihak KBRI Tokyo, Jepang.

Korban bersama sembilan orang mahasiswa lainnya dikirim oleh politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang, namun korban dipekerjakan sebagai buruh.

“Pengungkapan selanjutnya adalah TPPO dengan modus program magang ke luar negeri yang mengakibatkan korban sebagai mahasiswa mengalami eksploitasi,” kata Djuhandhani dikutip Rabu (28/6).

Pada awalnya korban tertarik untuk kuliah di politeknik tersebut karena tersangka G, Direktur Politeknik periode 2013-2018 menerangkan keunggulan berupa program magang ke Jepang untuk beberapa jurusan yaitu teknologi pangan, tata air pertanian, mesin pertanian, hortikultura, dan perkebunan.

Namun, selama satu tahun magang korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang, melainkan bekerja seperti buruh.

Djuhandhani menyebut berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk proses pemagangan di luar negeri.

Sesuai ketentuan Permenaker Nomor: per.08/men/v/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.

Selain itu, politeknik dalam menjalankan program magang juga tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri.

Lalu, menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo-Jepang tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo.

“Sampai dengan bulan Januari 2021, masih terdapat saldo penerimaan dana kontribusi sebesar Rp238.676.000,00, namun pembebanan dana kontribusi kepada mahasiswa magang luar negeri belum mempunyai dasar hukum,” beber Djuhandhani.

Dalam kasus ini polisi menyita satu bundel fotokopi surat dari politeknik perihal permohonan rekomendasi pengurusan paspor, satu lembar surat kepala dinas perindustrian dan tenaga kerja, satu bundel rekening koran bank BRI, satu lembar fotokopi slip penyetoran bank BNI dan barang bukti lainnya.

Para Pelaku dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Lalu, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jepang, Mahasiswa, perdagangan orang, Polri, tppo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 7f3f3f03 8b20 4906 9842 07e0cf8ee56a Telkom Melalui Nuon Perkuat Sinergi dengan PFN Dukung Digitalisasi Ekosistem Film dan Konten Indonesia
Next Article 01000000 c0a8 0242 afb5 08db772b5b4e w1597 n r1 st s Puluhan Tahun Hilang, Kasus Malaria Kembali Muncul di AS

TERPOPULER

TERPOPULER
unnp
HeadlineNusantara

Diduga Berhubungan Intim Sesama Jenis, Mahasiswa UNP Digerebek di Kos: Kampus Langsung Sanksi DO

Jakarta Raya
Di Rapat Pansus, Srikandi Demokrat Minta BUMD Transparan Terhadap Bantuan CSR untuk Masyarakat
19 May 2026, 19:26
Olahraga
PSSI Perpanjang Pendaftaran Garuda Academy Scholarship Program Year II
19 May 2026, 18:56
Hukum
Tahap Dua, Bupati Pati Segera Diadili Terkait Perkara Pemerasan OPD dan Jalur Kereta
19 May 2026, 20:30
Jakarta Raya
Rumah, Bengkel dan 6 Gerobak Bakso Hangus Terbakar di Duren Sawit
19 May 2026, 20:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?