IPOL.ID – Unit Satuan Lantas Jakarta Timur (Satlantas Jaktim) mendalami unsur dugaan kesengajaan pada kasus pengemudi mobil menabrak pengendara motor, Moses Bagus Prakorso, 34, di gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading.
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan, pihaknya masih mendalami unsur kesengajaan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil, OD, 26.
“Sementara (disangkakan) Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Kami masih mendalami unsur sengaja biar kita tambahkan pasal lain,” tegas Darwis dikonfirmasi awak media, Kamis (15/6).
Hingga kini penyidik Unit Laka Satlantas Jakarta Timur baru menetapkan sangkaan Pasal 310 ayat 4 karena akibat tindakan OD, pengemudi sepeda motor yang ditabrak meninggal dunia.
Sementara itu, untuk Pasal 312 karena usai menabrak korban OD tidak justru menghentikan kendaraan, justru memacu mobil melarikan diri mengarah masuk ke Tol Cakung-Kelapa Gading.
Pasal 311 UU Nomor 2002 Tahun 2009 yang mengatur unsur kesengajaan dalam berkendara hingga membahayakan orang lain belum disangkakan karena dari pemeriksaan kasus tak disengaja.