Lebih jauh, meski banyak yang terjaring operasi, namun jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberikan sanksi tilang kepada pelajar yang melanggar dengan pertimbangan masih anak-anak dan belum mengetahui aturan.
Setelah diberikan imbauan, sejumlah pelajar sekolah yang terjaring Operasi Lintas Jaya tersebut mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi kasus serupa.
“Karena anak-anak belum tahu risiko yang mengakibatkan dia terkadang ugal-ugalan di jalan raya,” tukasnya.
Sementara, terhadap pengendara yang sudah dewasa namun tetap melakukan pelanggaran berkendara di antaranya tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helm diberikan sanksi tilang di tempat.
Tercatat setidaknya ada delapan pengendara sepeda motor yang terjaring Operasi Lintas Jaya dan diberikan sanksi tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita di sini mendampingi rekan-rekan dari Dishub melakukan pengaturan lalu lintas. Bila menemukan ada pelanggaran kasat mata seperti melawan arus kita berikan penindakan,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)