IPOL.ID – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny G Plate diduga menerima uang miliaran rupiah dalam kasus dugaan korupsi penyediaan proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/6).
Uang tersebut awalnya diterima oleh Johnny G Plate sebanyak empat kali dengan total Rp 4 miliar rupiah dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Irwan Hermawan.
Uang ini diberikan melalui Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan, kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif.
Welbertus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Plate di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 miliar dibungkus kardus,” kata JPU.
“Dan satu kali di ruang kerja terdakwa Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo,” tambah JPU.
Atas perbuatannya, politikus Partai NasDem ini didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)