IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny G Plate kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (9/6).
Berkas perkara tersangka tersebut dilimpahkan ke tahap dua setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP (Johnny G Plate) ditahan di Rutan Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2023 – 28 Juni 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana di Jakarta.
Diketahui, Johnny G Plate merupakan satu dari enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebesar Rp8 triliun lebih.
Lima tersangka lainnya yaitu Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) selaku pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Setelah tahap dua, Johnny beserta kawan-kawan akan didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun saat ini, JPU masih mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tersebut.(Yudha Krastawan)