Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Temuan Aspek Pidana Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Tak Boleh Diambangkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Temuan Aspek Pidana Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Tak Boleh Diambangkan
Hukum

Temuan Aspek Pidana Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Tak Boleh Diambangkan

Farih
Farih Published 29 Jun 2023, 17:50
Share
2 Min Read
8488afd8 a20c 43d1 ac83 1fe0389765e0
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD usai melaksanakan ibadah shalat Idul Adha, Jumat (29/6). Foto: Tayangan video Polhukam.
SHARE

IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah menemukan aspek tindak pidana terkait polemik pondok pesantren Al Zaytun.

Atas temuan tersebut, pemerintah dalam hal ini polri akan menindaklanjutinya secara hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentu akan ditangani oleh polri dan tidak boleh diambangkan,” tegas Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/6).

Mahfud juga mengatakan persoalan hukum tersebut akan diselesaikan secepat mungkin. Namun ia belum bisa menargetkan waktu penyelesaian aspek terhadap polemik tersebut. Saat ini temuan aspek pidana tersebut juga masih dalam proses penyelidikan.

“Ndak ada kalau hukum target waktunya. Tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ (ada) aspek pidana,” ujar Mahfud.

Di sisi lain, keberadaan pondok pesantren Al-Zaytun sebagai lembaga juga akan dievaluasi oleh pemerintah secara administratif. Tindakan evaluasi itu terdiri dari sejumlah tindakan, mulai dari melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan lainnya. Langkah itu dilakukan agar tak mengganggu hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di sana.

“Pondok pesantrennya akan kita evaluasi secara administratif. Tindakan evaluasinya itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan sebagainya. Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu dan terus berjalan,” jelas Mahfud menambahkan.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: al zaytun, Mahfud MD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sam air Identifikasi 6 Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air, Sampel DNA Dikirim ke Puslabfor Mabes Polri
Next Article Momen antrian masuk PRJ, Foto : Tangkap layar tiktok @berita.viral808 Viral, Antrian Pintu Masuk PRJ Momen Libur Idul Adha 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi zodiak untuk minggu baru selalu membawa kemungkinan baru. Foto: Istcok @bymuratdeniz
Gaya hidup

Ramalan Zodiak Minggu Ini 26 April 2026: Cinta Menghangat, Keuangan Perlu Waspada

Nasional
BRIN Ciptakan EroSlide Berbasis IoT untuk Petakan Potensi Erosi dan Longsor
26 Apr 2026, 16:25
Sosok
Cerita Inspiratif Mantri BRI di Sulawesi Tenggara, Kartini Modern yang Menembus Pegunungan Demi Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
26 Apr 2026, 18:47
Gaya hidup
WINGS for UNICEF dan Hers Protex Luncurkan Rangkaian Edukasi Kebersihan Menstruasi bagi Remaja Putri di Sekolah
26 Apr 2026, 19:26
Nasional
ASDP Bersama 14 BUMN Bangun Kabupaten Raja Ampat Lebih Berkelanjutan
26 Apr 2026, 21:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?