Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Temuan Aspek Pidana Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Tak Boleh Diambangkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Temuan Aspek Pidana Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Tak Boleh Diambangkan
Hukum

Temuan Aspek Pidana Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Tak Boleh Diambangkan

Farih
Farih Published 29 Jun 2023, 17:50
Share
2 Min Read
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD usai melaksanakan ibadah shalat Idul Adha, Jumat (29/6). Foto: Tayangan video Polhukam.
SHARE

IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah menemukan aspek tindak pidana terkait polemik pondok pesantren Al Zaytun.

Atas temuan tersebut, pemerintah dalam hal ini polri akan menindaklanjutinya secara hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentu akan ditangani oleh polri dan tidak boleh diambangkan,” tegas Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/6).

Mahfud juga mengatakan persoalan hukum tersebut akan diselesaikan secepat mungkin. Namun ia belum bisa menargetkan waktu penyelesaian aspek terhadap polemik tersebut. Saat ini temuan aspek pidana tersebut juga masih dalam proses penyelidikan.

“Ndak ada kalau hukum target waktunya. Tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ (ada) aspek pidana,” ujar Mahfud.

Di sisi lain, keberadaan pondok pesantren Al-Zaytun sebagai lembaga juga akan dievaluasi oleh pemerintah secara administratif. Tindakan evaluasi itu terdiri dari sejumlah tindakan, mulai dari melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan lainnya. Langkah itu dilakukan agar tak mengganggu hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di sana.

“Pondok pesantrennya akan kita evaluasi secara administratif. Tindakan evaluasinya itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan sebagainya. Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu dan terus berjalan,” jelas Mahfud menambahkan.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: al zaytun, Mahfud MD
Farih 29 Jun 2023, 17:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Identifikasi 6 Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air, Sampel DNA Dikirim ke Puslabfor Mabes Polri
Next Article Momen antrian masuk PRJ, Foto : Tangkap layar tiktok @berita.viral808 Viral, Antrian Pintu Masuk PRJ Momen Libur Idul Adha 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Jakarta Raya

Wakil Ketua DPRD Minta Persoalan Internal Tidak Dilempar ke Media

HeadlineOlahraga
Buah Kerja Keras, Yakob dan Yance Sayuri Kembali ke Timnas Indonesia
20 May 2025, 18:08
Olahraga
Timnas Uruguay Tertarik Gelar Laga Persahabatan Melawan Timnas Indonesia
20 May 2025, 10:55
Kriminal
Bareskrim Polri Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas LPG
20 May 2025, 12:08
Hukum
Masih Usut Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Wakil Bupati Situbondo dan Pejabat KONI Jatim
20 May 2025, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?