IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rotasi atau perombakan terhadap petugas ataupun pejabat Rumah Tahanan (Rutan). Hal itu menyusul temuan pungutan liar atau pungli oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Yang dilakukan rotasi, sepanjang informasi yang kami peroleh itu tidak sampai ke level karutan ya,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/6) malam.
Sebagaimana diketahui, KPK menganut sistem zero tolerance atau tidak pandang bulu terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran, apalagi pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi.
“KPK menganut zero tolerance, kami tidak berlakukan khusus kepada siapapun, kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas, kami tangani sendiri penegakan hukumnya,” kata Ali.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menemukan praktik pungli yang terjadi di Rutan KPK. Nilainya tak sembarangan, yakni mencapai Rp 4 miliar.
“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” ucap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Senin (19/6) lalu.