IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita 20 aset tanah dan bangunan senilai Rp150 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.
Kendati demikian, KPK terus mencari aset lain milik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI tersebut.
“KPK juga masih lakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan asetnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6).
Hingga saat ini lembaga antirasuah masih melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali pun meminta agar masyarakat berperan aktif melaporkan kepada KPK jika memiliki informasi terkait aset Rafael Alun. KPK, kata dia, akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami ajak masyarakat ikut berperan. Bila memiliki informasi dan data silakan sampaikan kepada kami supaya kami tindaklanjuti,” ajaknya.
Sebelumnya, KPK telah menyita 20 aset berbentuk tanah dan bangunan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Nilai aset itu ditaksir mencapai nilai Rp 150 miliar.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael.(Yudha Krastawan)