IPOL.ID – Seorang wanita berinisial N (42) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengepul uang hasil judi online. N telah melakoni pekerjaannya itu selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, N ditangkap bermula dari adanya informasi keresahan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023,” kata Muharram dikutip Sabtu (3/6).
Modus yang dijalankan N yakni menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi togel. Uang itu selanjutnya dimainkan oleh N melalui website.
“Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang menambahkan, dalam penangkapan ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer, dan uang fisik.
“Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya,” sebutnya.
Tri menambahkan pelaku kurang lebih sudah 3 bulan melakoni pekerjaannya sebagai pengepul judi togel online tersebut.
Dia menjual kupon sebanyak lima kali dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB.
Dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu.
“Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya,” ucapnya.
Ia mengantongi keuntungan 20 persen dari bandar setiap harinya saat menyetorkan uang yang diterima dari para pemain.
Pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (far)