Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi menambahkan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipahami dan dipatuhi calon Penerima Beasiswa agar dapat ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
Pertama, tidak menerima double funding selama mengikuti Program MOSMA Beasiswa Indonesia Bangkit. Kedua, telah diterima pada Perguruan Tinggi di negara tujuan rekomendasi Beasiswa Indonesia Bangkit dan atau pada perguruan tinggi di negara lainnya yang disetujui oleh Manajemen Pelaksana Beasiswa Indonesia Bangkit.
“Ketiga, bagi calon penerima Bmbeasiswa MOSMA pada jenjang S2 dan S3 diwajibkan memiliki Letter of Acceptance dan Bukti Korespondensi dengan Supervisor pada Perguruan Tinggi di Negara Tujuan yang direkomendasikan oleh Beasiswa Indonesia Bangkit sebelum 7 Agustus 2023,” tandasnya. (ahmad)