IPOL.ID – Dua gadis remaja melakukan aksi kejahatan dengan membegal sopir taksi online di Cianjur Jawa Barat. Keduanya NA (18) dan NPD (17) yang diketahui merupakan pasangan sesama jenis.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (21/7) sekitar pukul 02.20 WIB dini hari di Kampung Cibako Desa Cipetir Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.
“Korbannya adalah seorang perempuan atas nama Saudari Geyflin Trise yang berprofesi sebagai driver taxi online, sedangkan tersangka yang berhasil kami amankan ada dua orang yang berinisial saudari NA dan saudari NPD (17) yang masih di bawah umur. Untuk saat ini tersangka NPD tidak kami tampilkan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.” kata Aszhari dalam keterangannya dikutip Minggu (22/7).
Keduanya merencanakan kejahatan ini karena mengaku kepepet membutuhkan uang.
Pasangan ini lalu merencanakan untuk melakukan perampasan mobil dengan cara memesan taksi online.
“Setelah mempersiapkan segala sesuatunya kemudian dapat lah sasaran ini. Setelah itu pelaku naik di titik jemput dan meminta diantar ke suatu tempat di daerah Cibeber namun kedua pelaku meminta berhenti di tempat kosong namun driver menolak untuk berenti di tempat kosong kemudian berusaha untuk mencari tempat ramai, lalu dengan kekerasan kedua pelaku melakukan penusukan di beberapa bagian tubuh driver taksi online tersebut.” bebernya.
Dia menyebut, korban ditusuk sebanyak 10 kali. Namun korban tetap mempertahankan mobilnya hingga sampai aksi itu diketahui warga.
Korban kemudian berteriak hingga masyarakat menolong korban. Kedua pelaku lalu diamankan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sangkur sepanjang 30 sentimeter, pisau belati, palu, kunci letter L, satu buah handphone dan barang bukti lainnnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya. (far)