IPOL.ID – Tiga pelaku komplotan penipuan online bermodus kerja paruh waktu sindikat internasional Kamboja yakni berinisial DPS, 26, DPP, 27, dan WW, 35, dicokok jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan, dalam aksinya, ketiga pelaku yakni perempuan berinisial DPS, dua laki-laki DPP dan WW bekerja sama dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini tinggal di Kamboja berinisial CS.
Modusnya mereka memasang iklan kerja paruh waktu di Instagram. Bila diklik akun oleh korban maka otomatis korban bakal langsung masuk ke dalam grup WhatsApp berisikan para pelaku dan korbannya.
“Dalam group tersebut, agar korban mendapatkan keuntungan berlipat maka pelaku menawarkan korban agar lebih dulu mentransfer sejumlah uang,” kata Leonardus pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7) siang.
Para pelaku berdalih uang yang ditransfer para korban tersebut akan digunakan untuk bisnis jual beli, hasil keuntungan dari penjualan menjadi komisi untuk korban.
Guna memikat para korban, pada awalnya komplotan pelaku memberikan komisi sebagaimana dijanjikan sehingga korban terperdaya dan mentransfer uang dalam jumlah banyak.
Satu di antara korban yakni perempuan berinisial HA, 31, warga Kecamatan Pulogadung mengalami kerugian mencapai Rp878 juta dan telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur, 28 Juni 2023.
“Awalnya pelaku mengembalikan uang korban dengan komisi setiap kali transfer Rp400 ribu. Setelah beberapa kali transfer, ternyata korban tidak menerima kembali uang dengan keuntungan seperti dijanjikan,” terang Leonardus.
Laporan penipuan dialami HA ini yang menjadi dasar Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus tiga pelaku DPS, DPP, dan WW.
Ketiga pelaku yang diamankan di wilayah Jakarta dan luar kota dengan barang bukti sejumlah handphone, 13 kartu ATM dari berbagai bank, 13 kartu perdana, satu laptop.
Kemudian 11 buku tabungan berbagai bank, satu kartu pers, KTP, 162 lembar mata uang Kamboja, dua buah paspor, buku catatan, dua kartu Foreign Employment, dan sejumlah hp.
Peran pelaku di antaranya DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampungan uang korban.
“Nah, DPP ini pernah bekerja sebagai customer service judi online di Kamboja,” ungkap dia.
Atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Ketiga pelaku penipuan kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur guna proses penyidikan lebih lanjut terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Namun demikian kini kasusnya masih di dalami ya untuk memastikan apakah ada korban lainnya,” tegas Kapolres. (Joesvicar Iqbal)