Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 3 Pelaku Sindikat Internasional Modus Kerja Paruh Waktu Dicokok Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > 3 Pelaku Sindikat Internasional Modus Kerja Paruh Waktu Dicokok Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Kriminal

3 Pelaku Sindikat Internasional Modus Kerja Paruh Waktu Dicokok Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Farih
Farih Published 26 Jul 2023, 09:20
Share
3 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Kasat Reskrim (kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan online sindikat Internasional modus kerja paruh waktu di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Tiga pelaku komplotan penipuan online bermodus kerja paruh waktu sindikat internasional Kamboja yakni berinisial DPS, 26, DPP, 27, dan WW, 35, dicokok jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan, dalam aksinya, ketiga pelaku yakni perempuan berinisial DPS, dua laki-laki DPP dan WW bekerja sama dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini tinggal di Kamboja berinisial CS.

Modusnya mereka memasang iklan kerja paruh waktu di Instagram. Bila diklik akun oleh korban maka otomatis korban bakal langsung masuk ke dalam grup WhatsApp berisikan para pelaku dan korbannya.

“Dalam group tersebut, agar korban mendapatkan keuntungan berlipat maka pelaku menawarkan korban agar lebih dulu mentransfer sejumlah uang,” kata Leonardus pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7) siang.

Para pelaku berdalih uang yang ditransfer para korban tersebut akan digunakan untuk bisnis jual beli, hasil keuntungan dari penjualan menjadi komisi untuk korban.

Guna memikat para korban, pada awalnya komplotan pelaku memberikan komisi sebagaimana dijanjikan sehingga korban terperdaya dan mentransfer uang dalam jumlah banyak.

Satu di antara korban yakni perempuan berinisial HA, 31, warga Kecamatan Pulogadung mengalami kerugian mencapai Rp878 juta dan telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur, 28 Juni 2023.

“Awalnya pelaku mengembalikan uang korban dengan komisi setiap kali transfer Rp400 ribu. Setelah beberapa kali transfer, ternyata korban tidak menerima kembali uang dengan keuntungan seperti dijanjikan,” terang Leonardus.

Laporan penipuan dialami HA ini yang menjadi dasar Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus tiga pelaku DPS, DPP, dan WW.

Ketiga pelaku yang diamankan di wilayah Jakarta dan luar kota dengan barang bukti sejumlah handphone, 13 kartu ATM dari berbagai bank, 13 kartu perdana, satu laptop.

Kemudian 11 buku tabungan berbagai bank, satu kartu pers, KTP, 162 lembar mata uang Kamboja, dua buah paspor, buku catatan, dua kartu Foreign Employment, dan sejumlah hp.

Peran pelaku di antaranya DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampungan uang korban.

“Nah, DPP ini pernah bekerja sebagai customer service judi online di Kamboja,” ungkap dia.

Atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ketiga pelaku penipuan kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur guna proses penyidikan lebih lanjut terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Namun demikian kini kasusnya masih di dalami ya untuk memastikan apakah ada korban lainnya,” tegas Kapolres. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kerja paruh waktu, penipuan
Farih 26 Jul 2023, 09:20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PDIP Pecat Cinta Mega Buntut Main Game saat Paripurna
Next Article Polisi Temukan Kejangalan Saat Audit Dana Al Zaytun

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
HeadlineOlahraga
Hasil Babak Pertama Thailand Open 2025: Babby-Melati Kalahkan Wakil Tuan Rumah
13 May 2025, 16:22
Olahraga
PSSI Menjawab Sanksi FIFA Akibat Suporter Timnas Indonesia Rasis
13 May 2025, 15:57
Headline
Terungkap Jasa Hercules Bantu Prabowo Saat Ditinggalkan Senior dan Junior
13 May 2025, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?