IPOL.ID- Empat Pulau Reklamasi yang berada di kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) diusulkan masuk dalam administrasi Kepulauan Seribu.
Keempat Pulau tersebut, merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
Usulan itu disampaikan Bupati Administrasi Kepulauan Seribu Junaedi. Dikatakannya, wilayah yang diusulkan dalam surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah diserahkan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Keempat Pulau yang diusulkan itu merupakan pulau reklamasi, yakni C, D, G dan N. Keempat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur,” ujar Junaedi, Rabu (26/7).
Menurutnya, dalam tata letaknya kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan, kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.