Tetapi, katanya, upaya penjemputan itu gagal dilakukan pihaknya. Erwin tidak menjelaskan mengapa malam itu dia dan timnya tidak bisa menjemput paksa Jenny. Informasi yang beredar menyebutkan, Jenny tidak berada di rumahnya saat polisi datang.
Namun, menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, malam itu sejatinya Jenny berada di kediamannya di Jalan Sumenep. Tetapi dia memerintahkan satpam rumah untuk mengunci pintu dan mengatakan kepada polisi bahwa Jenny tidak ada di rumah.
“Next, kami akan kembali mengupayakan menjemput paksa Jenny Rachman atas persoalan hukum dilakukannya. Kami selalu memberikan pelayanan hukum kepada siapapun tanpa pandang bulu,” tegas Erwin.
Polisi sudah menetapkan status tersangka kepada Jenny Rachman dan kakaknya, Rita Rachman pada September 2022. Keduanya terlibat dalam pengrusakan rumah Alia Karenina dengan laporan polisi LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.
Dia dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau pengerusakan.
Polisi juga sudah memanggil Jenny hingga dua kali, tapi dia selalu mangkir dengan alasan keluar kota. Padahal jika dilihat di Instagramnya, Jenny tengah berpesta pora dengan teman-temannya sesama artis di kafe di bilangan Jakarta Selatan. (Joesvicar Iqbal/msb)