IPOL.ID – DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati perubahan Perda Tata Ruang wilayah DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penyempurnaan aturan tata ruang Jakarta memang sudah seharusnya dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Kita terlambat ini, padahal tujuannya memang Jakarta perlu perubahan tata ruangnya. Dapat kita sepakati ya substansi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta Tahun 2022 – 2042. Selanjutnya Badan Musyawarah bisa menetapkan jadwal pembahasan Raperda oleh Bapemperda bersama eksekutif terkait,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/7).
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rany Mauliani juga mengaku sepakat Raperda tentang RTRW ini ditindaklanjuti segera karena dinilai sudah tidak relevan jika diterapkan saat ini.