Ia menyampaikan berdasarkan ketentuan paling lambat DPRD harus segera membuat berita acara kesepakatan substansi maksimal 10 hari kerja untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan dilakukan pembahasan lintas sektor.
“Pembahasan lintas sektor disini dipastikan bahwa terjadi komunikasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kemudian akan dikirimkan kembali kepada DPRD untuk dibahas pasal perpasal dengan waktu maksimal dua bulan,” ungkapnya.(Sofian)