Lokasi tersebut, lanjutnya, juga menjadi salah satu target dari 10 lokasi parkir liar di Jakarta Timur.
“Sepanjang Jalan Matraman Raya itu tidak boleh ada kendaraan parkir liar. Karena ini akan memicu timbulnya kemacetan lalu lintas,” kata Harlem di kawasan Jatinegara, Kamis (13/7) siang.
Menurutnya, kawasan di Jalan Matraman Raya itu sebenarnya sudah sering ditertibkan jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Timur. Namun entah kenapa, masih banyak kendaraan yang parkir liar hingga sekarang. Sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwina menambahkan, dari razia parkir liar itu tercatat ada 13 sepeda motor dan 12 mobil yang ditindak. Seluruhnya dibawa ke kantor Sudin Perhubungan.
Untuk sepeda motor yang diangkut bakal ditilang oleh petugas kepolisian. Sedangkan mobil yang diderek akan dikenakan denda administrasi Rp500.000 yang dibayarkan ke Bank DKI.
“Seluruh kendaraan yang terjaring razia itu dibawa ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur,” tutup Riki. (Joesvicar Iqbal)