“Bawaslu Jakarta Timur sudah berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Timur melalui intansi terkait, salah satunya Satpol PP sebagai penegak Perda untuk melakukan penertiban,” tegas dia.
Syarifudin menambahkan, jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) juga sudah terlibat membantu personel Satpol PP Jakarta Timur untuk menertibkan APK.
Sesuai ketentuan, selama belum memasuki tahap kampanye dilarang mengungkap citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan APK di tempat umum.
“Saat ini partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera, dan pertemuan terbatas,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)