“Nah nanti putusanya seperti apa, itu nantinya di fakta-fakta persidangan akan keluar,” ujarnya.
Puadi menambahkan, setelah melakukan upaya pengiriman surat kepada KPU, Bawaslu saat ini masih menginventarisasi mengenai bukti-bukti dugaan pelanggaran adminitrasi termasuk juga menunggu respon dari KPU sebelum melakukan langkah pelaporan ke DKPP.
“Saat ini sedang dilakukan proses kajian. Jadi kajian-kajian ini setelah kita memberikan saran, kemudian kita menunggu bagaimana respon dari KPU, begitu nanti KPU tidak merespon maka kita segera menyampaikan rekomendasi ke DKPP,” tandasnya.(Sofian)