IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusman Emba. Rusman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan kasus suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di periode 2021-2022. Rusman diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah di Polda Sultra, Senin (17/7).
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021-2022,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/7).
Ali mengungkapkan Rusman Emba bersama para saksi diperiksa penyidik KPK di gedung Tipidkor Ditereskrimsus Polda Sultra. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra,” ungkapnya.
Selain Rusman, KPK juga memeriksa 14 saksi lainnya. Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kemendagri.
Penetapan tersangka menyusul pengembangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap bekas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.
Meski ditetapkan tersangka, Rusman belum dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah. KPK juga belum menyebut lebih detil kasus yang menjerat Rusman.
“Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik,” tandas Ali.(Yudha Krastawan)