IPOL.ID – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Kepatuhan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Agus Hermawan di Gedung Bundar Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Agus diperiksa dengan kapasitas saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (17/7).
Selain Agus, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu, CE selaku pihak swasta dan MAP selaku PNS Bea Cukai.
Adapun pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian korupsi dan melengkapi pemberkasan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Sumedana.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa puluhan saksi baik dari unsur pemerintah/BUMN maupun swasta. Tak hanya itu, Kejagung juga sudah menggelesah sejumlah lokasi guna menemukan atau memperkuat pembuktian penetapan calon tersangka.