Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berstatus Tersangka Korupsi Rp5,7 Triliun, Dirut Lawu Agung Mining Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Berstatus Tersangka Korupsi Rp5,7 Triliun, Dirut Lawu Agung Mining Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan
Hukum

Berstatus Tersangka Korupsi Rp5,7 Triliun, Dirut Lawu Agung Mining Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan

Farih
Farih Published 12 Jul 2023, 22:20
Share
1 Min Read
Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, berinisial OS ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (12/7) pukul 17.00 WIB. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, berinisial OS, di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (12/7) pukul 17.00 WIB.

OS ditangkap sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.

“Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana
di Jakarta.

Ketut belum merinci kasus rasuah yang menjerat OS. Namun dipastikan bahwa penangkapan tersangka tersebut sudah memenuhi aturan.

OS diduga kerap menghindari panggilan penyidik hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian.

Setelah ditangkap, OS langsung dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Dan, dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan,” pungkas Ketut.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi, lawu agung
Farih 12 Jul 2023, 22:20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Viral Kuli Panggul Angkat Tandon Ukuran Raksasa di Pelabuhan Gresik
Next Article Nah Lho.. Fraksi PDIP Beda Pendapat Soal Pansus JIS

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
HeadlineOlahraga
Hasil Babak Pertama Thailand Open 2025: Babby-Melati Kalahkan Wakil Tuan Rumah
13 May 2025, 16:22
Olahraga
PSSI Menjawab Sanksi FIFA Akibat Suporter Timnas Indonesia Rasis
13 May 2025, 15:57
Headline
Terungkap Jasa Hercules Bantu Prabowo Saat Ditinggalkan Senior dan Junior
13 May 2025, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?