Kini setelah diringkus dan ditembak di bagian kaki oleh personel Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo karena berupaya melawan, MIK berdalih menyesal dan jera menjadi residivis.
“Celurit dapat dari teman, dikasih. Jadi residivis jeranya juga,” kata MIK.
Tersangka MIK pun disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam kasus pembacokan Nasip, jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo lebih dulu meringkus tiga anggota geng Chicago Pule yang berada di lokasi saat kejadian.
Namun karena dari hasil pemeriksaan tiga pelaku tidak ikut menyerang Nasip, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka atau hanya dikenakan wajib lapor untuk proses pembinaan.
“Dia (MIK) lakukan ini supaya, motifnya dikatakan bahwa dia pemberani atau keren. Biar keren. Mungkin dijadikan ketua di kelompok,” tegas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Sebelumnya, Nasip dibacok geng motor saat dalam perjalanan pulang usai bertugas menjaga lingkungan permukiman warga RT 12/RW 10, Kelurahan Kalisari pada Minggu (16/7) pukul 03.30 WIB.