IPOL.ID- Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI akhirnya menggelar rapat internal terkait dengan adanya laporan masyarakat terhadap anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Cinta Mega.
Anggota DPRD DKI tiga periode itu pun kini sudah diputuskan bakal di PAW dari kedudukannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
“Membaca suasana kebatinan masyarakat, kami melaksanakan rapat internal BK hari ini terkait hal itu (Cinta Mega). Kami juga mendapati surat laporan dari kelompok masyarakat yang mengadukan Beliau, meskipun laporan yang dikirim tidak lengkap atau belum sesuai dengan Tata Beracara Badan Kehormatan dalam hal laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib oleh pimpinan dan anggota DPRD” ujar Nawawi.
Politisi dari Partai Demokrat itu menyayangkan terjadinya hal tersebut, karena dalam kode etik dan sumpah jabatan dari Anggota DPRD DKI. Terutama pada pasal 5 poin i Kode Etik DPRD DKI yang berbunyi: “Bersikap sopan dan santun serta senantiasa menjaga ketertiban pada setiap rapat DPRD,” katanya.
Selain itu, sambung anggota DPRD yang terpilih dari dapil Jaksel tersebut, anggota DPRD DKI, juga diharuskan menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta menggutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan’, sebagaimana sumpah jabatan ketika dilantik” urainya.