Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng, Senin (17/7).
Eltinus Omaleng didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi berkedok pembangunan Gereja KINGMI Mile 32.
Berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar itu, mantan orang nomor satu di Mimika ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim juga memerintahkan agar melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum dan memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.(Yudha Krastawan)