Berdasarkan putusan tersebut, Hasan juga dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Penahanan kota yang telah dijalani terdakwa juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“MA juga memutuskan agar menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Sumedana.(Yudha Krastawan)
