Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cak Imin Minta Tarif QRIS Ditunda, UMKM Baru Bangkit
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Cak Imin Minta Tarif QRIS Ditunda, UMKM Baru Bangkit
Politik

Cak Imin Minta Tarif QRIS Ditunda, UMKM Baru Bangkit

Farih
Farih Published 10 Jul 2023, 22:33
Share
2 Min Read
imin
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat meninjau salah satu UMKM. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Bank Indonesia (BI) diminta untuk menunda pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen.

“Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0 persen),” kata Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar, Senin (10/7).

Cak Imin menyatakan, meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, namun tidak menutup kemungkinan bakal juga berdampak kepada pelaku usaha teruma UMKM serta para konsumen.

“Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, biaya layanan yang dibebankan kepada pemberlakukan biaya layanan QRIS juga dapat menghambat transaksi non tunai.

Padahal, lanjutnya, transaksi non tunai yang sedang digencarkan saat ini punya efektifitas dan efisiensi yang tinggi dibanding model transaksi tunai.

“Dampaknya juga tentu ke transaksi non tunai, padahal ini kan lebih efektif dan efisien dibanding sistem pembayaran tunai. Belum lagi sekarang pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pasca pandemi, janganlah dibebani dulu,” jelas dia.

“Jadi saya tegaskan sebaiknya ditunda dulu (pemberlakuan biaya layanan QRIS). Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya enggak jalan,” sambungnya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi PJP sebesar 0,3 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

BI sebelumnya menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen.

Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cak imin, qris, UMKM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 744283fd 0b9a 47a3 a4e8 2638b7e4a0e2 Pelatihan Vokal Digelar Srikandi Ganjar, Asah Bakat Milenial di Cirebon
Next Article 0bdccfbb 361b 40fb b657 11a66568eb63 Duh! Pria Ini Tarik Uang di ATM Dapat Pecahan Rp2 Ribu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineJabodetabek
VIRAL! Monyet Liar Ngamuk di Marunda, Dua Anak Diserang hingga Dilarikan ke RS
20 May 2026, 15:26
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
HeadlineNews
Prabowo: Rakyat  tidak Bercita-cita Hidup Mewah atau Kaya raya
20 May 2026, 13:22
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?