Sebelum tahun 2020, importasi barang Pekerja Migran Indonesia berupa barang kiriman masih diberitahukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang disampaikan secara manual dengan formulir cetak atas beberapa pemilik dalam satu dokumen konsolidasi. Inovasi menggunakan consignment note melalui CEISA Barang Kiriman mempercepat seluruh proses dan menjadi lebih transparan dan lebih aman.
“Dibuatkan suatu sistem di mana kita bisa mempercepat seluruh proses dan menggunakan tidak lagi manual. Kalau mengirim barang itu kita enggak tahu kapan akan selesai pemeriksaan di pelabuhannya dan ini semua kita tangani. Kita buat supaya transparan sehingga saking transparannya itu teman-teman pekerja migran kita bisa tahu persis barangnya yang dia kirim sekarang posisinya ada di mana. Sehingga kita bisa melakukan pengawasan dengan lebih optimal, pelayanan lebih optimal, dan pengawasannya juga lebih optimal,” kata Wamenkeu.
Wamenkeu menjelaskan sistem tersebut diimplementasikan pertama kali oleh KPPBC TMP Tanjung Emas. DJBC melihat sistem tersebut sangat membantu Pekerja Migran Indonesia dan perusahaan jasa titipan (PJT) sehingga dijadikan suatu standar pelayanan yang diseragamkan pada seluruh Kantor Bea dan Cukai di Indonesia sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ND-153/BC/2022 tanggal 1 Juli 2022 hal Penyeragaman Layanan Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).