“Ini menjadi contoh di dalam Kementerian Keuangan bahwa inovasi-inovasi di tingkat regional yang kemudian kita review, kita evaluasi, dan kita scale up menjadi suatu tata kelola yang berlaku di seluruh Indonesia. Kita berharap bahwa kita bisa terus mendorong teman-teman regional kita untuk melakukan inovasi tidak hanya sekadar menunggu dari kantor pusat melakukan penyeragaman saja,” katanya.
Ke depannya, Wamenkeu mengatakan Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia yang sedang proses di DJBC bersama Kementerian/Lembaga terkait.
Selain itu, akan diberikan pembebasan Bea Masuk atas tiga kali pengiriman masing-masing USD500 dengan total USD1.500 per tahun. Selain itu, dilakukan integrasi data dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri untuk mendorong terwujudnya integrasi data Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
“Ini jadi sangat-sangat kuat dan moga-moga bisa kita dorong terus ke depan dan modul-modul pelayanan lainnya akan kita taruh sehingga bisa digunakan oleh semua yang memiliki hubungan ekspor impor perdagangan luar negeri, arus lalu lintas orang, lalu lintas barang mendapatkan pelayanan yang makin lama makin baik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai kita,” kata Wamenkeu. (ahmad)