Kemudian yang kedua, melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jika kedua hal tersebut apabila memang tidak ada maka hal itu belum bisa dibayarkan, kantor BPN Kota Depok sudah berupaya mengupayakan upaya persuasif untuk menciptakan perdamaian, namun sampai sekarang belum tercipta perdamaian itu,” ungkap dia.
“Kami tak ingin satu persoalan (mantan Ketua RW) Udin menyandera 10 masyarakat dan satu badan hukum itu,” tambah Indra.
Maka pihaknya (BPN Kota Depok) mendorong kepada para pihak terkait untuk melakukan upaya hukum yaitu penuntutan dalam rangka mencari keadilan untuk mendapatkan keputusan kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Karena semuanya sudah ada di Pengadilan Negeri, penyelesaiannya bukan lagi di BPN Kota Depok dan saya Kepala BPN Depok akan menyelesaikan kasus itu, karena bukan persoalan satu ini saja jadi untuk kasus 10 warga Limo itu harus diselesaikan melalui jalur litigasi, penuntutan jalur peradilan karena Udin masih bersikeras,” tegas Indra.
Sementara, Warga Limo, Rojan mengeluhkan adanya kasus tanahnya yang dipersulit dan belum juga dibayarkan ganti rugi. Sehingga kedatangan dirinya mewakili sembilan warga Limo mempertanyakan hal itu ke kantor BPN Kota Depok.