IPOL.ID – Kasus dokter menyuntikan vaksin Covid-19 kosong ke siswa SD di Medan ditetapkan sebgai tersangka, Kamis (27/7).
Kasus terjadi pada bulan Januari 2022 tahun lalu di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Medan, kembali di persidangkan di pengadilan Negri Medan.
Dokter bernama Tengku Gita Aisyaritha di vonis 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 3 bulan dan denda sejumlah Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
Dia terbukti bersalah menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke seorang siswa SD di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan pada 17 Januari 2022.
“Pidana selama 3 bulan tidak perlu dijalani, (bila) selama pas 6 bulan ini terdakwa baik-baik saja, tidak melakukan tindak pidana yang dapat dihukum,” ujar Immanuel.
Karena terdakwa saat ingin menyuntikan ke lengan kiri siswa SD tersebut terlihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 mililiter.
Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.
Tujuan pemberian vaksin kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak. Apalagi ditengah maraknya virus Covid-19 yang sangat mudah tersebar. (Vinolla)