Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dokter Penyuntik Vaksin Covid-19 ke Siswa SD Ditetapkan Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dokter Penyuntik Vaksin Covid-19 ke Siswa SD Ditetapkan Tersangka
Hukum

Dokter Penyuntik Vaksin Covid-19 ke Siswa SD Ditetapkan Tersangka

Farih
Farih Published 28 Jul 2023, 11:50
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Vaksin Covid-19, Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Kasus dokter menyuntikan vaksin Covid-19 kosong ke siswa SD di Medan ditetapkan sebgai tersangka, Kamis (27/7).

Kasus terjadi pada bulan Januari 2022 tahun lalu di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Medan, kembali di persidangkan di pengadilan Negri Medan.

Dokter bernama Tengku Gita Aisyaritha di vonis 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 3 bulan dan denda sejumlah Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.

Dia terbukti bersalah menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke seorang siswa SD di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan pada 17 Januari 2022.

“Pidana selama 3 bulan tidak perlu dijalani, (bila) selama pas 6 bulan ini terdakwa baik-baik saja, tidak melakukan tindak pidana yang dapat dihukum,” ujar Immanuel.

Karena terdakwa saat ingin menyuntikan ke lengan kiri siswa SD tersebut terlihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 mililiter.

Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.

Tujuan pemberian vaksin kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak. Apalagi ditengah maraknya virus Covid-19 yang sangat mudah tersebar. (Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Tersangka, vaksin covid=
Farih 28 Jul 2023, 11:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengantin Pria Jadi Perias Pribadi Istri di Hari Pernikahan
Next Article Timnas voli putra Indonesia telah ditempatkan dalam satu grup dengan Jepang, Filipina, dan Afghanistan untuk Asian Games yang akan diselenggarakan di Hangzhou, Tiongkok. Asian Games Hangzhou Tiongkok, Timnas Voli Indonesia di Grup Neraka

TERPOPULER

TERPOPULER
Jakarta Raya

Wakil Ketua DPRD Minta Persoalan Internal Tidak Dilempar ke Media

HeadlineOlahraga
Buah Kerja Keras, Yakob dan Yance Sayuri Kembali ke Timnas Indonesia
20 May 2025, 18:08
Olahraga
Timnas Uruguay Tertarik Gelar Laga Persahabatan Melawan Timnas Indonesia
20 May 2025, 10:55
Kriminal
Bareskrim Polri Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas LPG
20 May 2025, 12:08
Hukum
Masih Usut Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Wakil Bupati Situbondo dan Pejabat KONI Jatim
20 May 2025, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?