Sedangkan terdakwa Arifin Wiguna merupakan Direktur Utama PT DNK (Dini Nusa Kesuma), Surya Cipta Witoelar selaku Komisaris Utama PT DNK dan Thomas Van Der Heyden selaku Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma.
Ketiga terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp500.000.000 dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp100.000.000.000.
“Atas putusan tersebut, para terdakwa, penasihat hukum, dan tim penuntut koneksitas menyatakan pikir-pikir,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)