“Harganya (per satu paket sabu) itu kalau dilepas di pasar kalau dijual cepat (dijual murah) Rp1 miliar, itu kalau dijual cepat,” ungkap Golose.
Kepala BNN menerangkan, dari pengungkapan 110 kilogram sabu itu pihaknya mengamankan enam tersangka dari dua sindikat berbeda yakni inisial HE, R, MF, serta HE, R, dan MF.
Keenam tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal hukumannya atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Golose. (Joesvicar Iqbal)
