IPOL.ID- Dari berbagai usulan dalam RUU Desa yang saat ini masih terus digulirkan DPR RI, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Indonesia, menyoroti rencana perpanjangan periodesasi Kepala Desa dan adanya kenaikan Dana Desa.
Menurut Indra Utama Ketua Umum DPP Abpednas Indonesia, jika kedua rancangan ini diterima, maka dipastikan beban kerja Anggota BPD dalam menjalankan Tusinya akan semakin berat,” katanya.
Untuk itu, menurut Ketua Umum organisasi yang menjadi Rumah Besar Anggota BPD seluruh Indonesia ini, peran dan tupoksi Anggota BPD harus diperkuat.
“Saat ini, pengawasan pengelolaan keuangan desa kami nilai masih sangat lemah, Permendagri No.20 tahun 2018 sejauh ini belum dipatuhi sebagaimana mestinya,” tegas salah satu pendiri organisasi anggota BPD nasional ini.
Hal ini diamini oleh Deden Syamsuddin, Sekretaris Jenderal DPP Abpednas Indonesia. Menurut Deden, saat ini meski tidak terjadi disemua Desa, yang terjadi adalah, sebagian oknum Kades masih mengelola sendiri uang APBDes sedangkan anggota BPD hanya berperan sebagai pelengkap administrasinya saja.