“Oleh sebab itu, sesuai pandangan Ketua Umum DPP Abpednas Indonesia, mendesak perlu disiapkan sistim pengawasan keuangan desa yang lebih akurat, mulai dari penguatan Camat dan BPD dalam mengawasi pengelolaan Keuangan dalam Pemerintahan Desa,” tambahnya.
Untuk itu DPP Abpednas Indonesia meminta MPR RI, DPR RI, DPD RI, khususnya Komisi II DPR RI juga memperhatikan secara serius dalam memutuskan perubahan kedua UU 6/2014 yang sedang berproses.
“Peran Anggota BPD dan Tusinya harus diperkuat, Otomatis, karena bebannya sesuai kinerja semakin berat, maka tunjangan yang diatur dalam UU dan besaranya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, harus diperhatikan juga,” tegas Indra Utama yang juga CEO Journalist Media Network ini.
Selain itu, pengawasan dan pembinaan oleh Inspektorat di tingkat Kabupaten juga perlu di maksimalkan. Selama ini terlihat belum efektif.
“Untuk memaksimalkan tujuan mulia dari penyaluran Dana Desa guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa, maka agar RUU Desa bisa dirasakan secara baik, kedepan peningkatan kapasitas dan Peran BPD dalam pembinaan serta pengawasan keuangan Desa, sesuai regulasi harus diperhatikan,” tegas Indra lagi.