Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Airlangga Hartarto, Kejagung: Semoga Beliau Bisa Hadir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Airlangga Hartarto, Kejagung: Semoga Beliau Bisa Hadir
Hukum

Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Airlangga Hartarto, Kejagung: Semoga Beliau Bisa Hadir

Yudha
Yudha Published 22 Jul 2023, 13:49
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (3/7). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (3/7). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Airlangga sendiri akan didalami kebijakannya hingga terjadi dugaan kelangkaan CPO. Menurut Ketut, pihaknya nanti bakal menggali dari sisi evaluasi kegiatan dan pelaksanaan kebijakan.

Apalagi, Ketut menyebut akibat korupsi tersebut pemerintah mengalami kerugian hingga Rp 6,7 triliun. Adapun dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka pada 16 Juni 2023. Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka korporasi berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: airlangga hartarto, kejaksaan agung, korupsi minyak goreng, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya. Foto: Instagram (muhibbin_gusyahyacstaquf) Ketua Umum PBNU Belum Terima Undangan Harlah PKB
Next Article eee9ea28 b58f 428c b89b d0e99cb6bba2 Pertamina Tajak Perdana Blok Rokan, Sejarah Baru Eksplorasi di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Ekonomi
Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan Baru
03 May 2026, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?