Lebih jauh, dia mengungkapkan, persoalan lain dihadapi adalah soal iuran pada perusahaan menunggak, sehingga BPJS konsern terhadap permasalahan itu.
“Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan kolaborasi dengan PTSP jika ada pelanggaran maka akan dikordinasikan ke PTSP dan kelak tidak akan ada lagi pelayanan, perizinan usahanya pun bisa dicabut,” tegas Indra.
Jangkauan BPJS Ketenagakerjaan kepada calon peserta hingga merambah ke desa maupun perkampungan budaya betawi itu, karena pada 11 kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan se-Indonesia tengah menjalankan program tersebut.
“Nah, BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta memilih desa, perkampungan Setu Babakan yang merupakan cagar budaya betawi karena memang dipilih yang memiliki ikon. Kebetulan juga di sini banyak pekerja di sektor BPU seperti pembuat bir pletok, kerak telor dan dodol betawi serta para pekerja seni,” ucap Indra.
“Jadi pas tempatnya, pas dengan wilayah DKI Jakarta, sehingga kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI memilih desa Setu Babakan ini,” tambah dia.