“Jadi manfaatnya, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan di rumah sakit (RS) tanpa batas, di RS pemerintah diberikan di kelas 1, dan RS swasta, kelas 2,” ujarnya.
Kemudian peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai meninggal akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji. Meninggal karena sakit mendapatkan Rp 42 juta hingga dapat beasiswa Rp 174 juta untuk dua orang anak.
Diakuinya, program negara murah dan luar biasa yang tengah berjalan itu menjadi tantangan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Belum tersosialisasikan ke masyarakat yang belum tahu bahwa BPJS itu bisa melindungi para pekerja berisiko sosial.
“Itu jadi sebuah tantangan yang harus kami selesaikan,” tukasnya.
Lebih lanjut, jika iuran (peserta) menunggak, karena lupa maka peserta bisa membayar kekurangan terlebih dahulu dan mendapatkan kembali manfaatnya.
“Jika tidak meneruskan, berarti tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lagi,” katanya.
Total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta ada sebanyak 2,7 juta peserta dari penduduk pekerja 4,7 juta jiwa. Sehingga pihaknya masih ada pekerjaan rumah terhadap sekitar 2 juta pekerja tersebut.