“Kasusnya (pengrusakan-red) itu tetap berlanjut ya, dan yang bersangkutan juga akan kami jemput karena selalu mengelak ketika akan dijemput,” ujar Erwin di Pondok Aren pada Sabtu (22/7).
Kemudian untuk pengajuan restorative justice dari pihak yang bersangkutan itu, sambung Kanit, hingga kini juga masih tertunda. Karena soal restorative justice itu harus ada persetujuan dari kedua belah pihak. “Jadi sampai saat ini pun mengenai pengajuan restorative justice itu tertunda ya,” tegas Erwin.
Seperti diketahui, artis senior Jenny Rachman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengrusakan rumah seorang perempuan bernama Alia Karenina.
Jenny dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus pengrusakan.
Atas perusakan itu, Jenny Rachman dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau pengrusakan.
Jenny Rachman disebut tidak sendiri melakukan hal tersebut. Ada dugaan dia ditemani kakaknya, Rita Rachman.
Jenny Rachman telah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022, namun kemudian meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.