Di kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), penyidik telah menyita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektar. Sedangkan di kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), penyidik menyita tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektar.
Sementara di kantor PT Permata Hijau Group (PHG), penyidik menyita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare, mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.
“Adapun penyitaan dan penggeledahan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)