Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Geledah Tiga Korporasi Terkait Korupsi Minyak Goreng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Geledah Tiga Korporasi Terkait Korupsi Minyak Goreng
HukumIndex beritaNews

Kejagung Geledah Tiga Korporasi Terkait Korupsi Minyak Goreng

Yudha
Yudha Published 08 Jul 2023, 11:41
Share
2 Min Read
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung saat menggeledah salah satu korporasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Foto: Dok Jampidsus Kejaksaan Agung
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung saat menggeledah salah satu korporasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Foto: Dok Jampidsus Kejaksaan Agung
SHARE

Di kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), penyidik telah menyita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektar. Sedangkan di kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), penyidik menyita tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektar.

Sementara di kantor PT Permata Hijau Group (PHG), penyidik menyita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare, mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

“Adapun penyitaan dan penggeledahan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejaksaan agung, korupsi minyak goreng, Musim Mas Group, penggeledahan, Penyitaan, Permata Hijau Group, Tersanka Korporasi, Wilmar Group
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam sambutan pagelaran Wayang Kulit dengan lakon Wahyu Cakraningrat di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (7/7) malam. Foto: Divisi Humas Polri Gelaran Wayang Kulit Dihadiri 80 Ribu Orang, Kapolri Optimistis Sinergisitas TNI, Polri dan Rakyat Makin Kuat
Next Article Ilustrasi bakal calon Presiden (Bacapres) yang belum menentukan bakal calon Wakil Presiden (Bacawapres). Foto: Freepik. Bacawapres Masih Menggantung, Parpol Masih Hitung Faktor Rasionalitas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Ekonomi
Dari Dapur Rumah ke Pasar Global, Casa Grata Tampil di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 Bawa Camilan Sehat
08 May 2026, 11:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?